|
Meningkatkan Kapasitas Manajemen Bencana Pemerintah Daerah |
|
|
|
|
Written by Heri Hidayat Makmun
|
|
Tuesday, 08 June 2010 08:35 |
Oleh Anwar Widodo
Manajemen bencana membutuhkan kerja organisasi yang sistematis. Proses ini dapat ditingkatkan dengan memperkuat kapasitas pemda melalui mobilisasi, pelatihan, workshop dan pertemuan rutin tentang isu kebencanaan, melakukan baik strategi struktural yang formal maupun non-stuktural yang tidak terlalu formal. Upaya ini merupakan untuk mencapai misi; melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko; membangun sistem penanggulangan bencana yang handal; dan menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh.
Pendekatan struktural dapat diambil dari undang-undang dan peraturan yang sudah ada yang memberikan kesempatan untuk melibatkan pemda dan masyarakat. Undang-undang ini belum diketahui secara meluas, dan perlu lebih diperhatikan. Beberapa yang disebutkan di antaranya UU no 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 46 Bulan Oktober 2008 dan Hyogo Framework for Action. BACA SELANJUTNYA
|