Custom Search
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
Pasal 33 UUD 1945 Harus Dipertahankan, Jangan Dirubah, Boleh Ditambah Ayat PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Heri Hidayat Makmun   
Sunday, 06 June 2010 21:31
Oleh Sri-Edi Swasono


Kita telah terjebak ke dalam kelatahan dan “salah kaprah” yang sangat berbahaya, yaitu bahwa Reformasi secara keliru diberi arti merubah UUD 1945 secara total, substansial dan mendasar.

Kita membaca dari berbagai media massa, banyak pendapat dikemukakan menyimpulkan tidak “tuntasnya” melakukan amandemen seluruh pasal UUD 1945 selesai di amandemen secara keseluruhan merupakan suatu kegagalan dari MPR dalam berprestasi optimal. Seolah-olah yang disebut MPR yang berprestasi optimal adalah apabila semua pasal selesai dirubah, baik substansial, struktural maupun redaksional. Tidak hanya itu saja bahkan dari pemberitaan-pemberitaan dan kenyataan yang dapat kita saksikan selama ini, nampak sekali kurangnya kehati-hatian, hantem kromo dan awut-awutan, tidak jarang terintip semangat mereka “merubah demi kegemaran untuk melakukan perubahan”.

BACA SELANJUTNYA

 

Login Form



Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday38
mod_vvisit_counterYesterday25
mod_vvisit_counterThis week38
mod_vvisit_counterLast week202
mod_vvisit_counterThis month133
mod_vvisit_counterLast month876
mod_vvisit_counterAll days11156

Online (20 minutes ago): 5
Your IP: 38.107.191.107
,
Today: Sep 05, 2010

Who's Online

We have 1 guest online