Custom Search
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Heri Hidayat Makmun   
Sunday, 06 June 2010 21:26
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.  BACA SELANJUTNYA

 

Login Form



Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday26
mod_vvisit_counterYesterday25
mod_vvisit_counterThis week26
mod_vvisit_counterLast week202
mod_vvisit_counterThis month121
mod_vvisit_counterLast month876
mod_vvisit_counterAll days11144

Online (20 minutes ago): 4
Your IP: 38.107.191.105
,
Today: Sep 05, 2010

Who's Online

We have 1 guest online